Kota Langsa Zona Merah, Tim Yustisi Lakukan Ini

 


Langsa | ARNEWS -  Tim Yustisi Pemko Langsa melakukan Himbauan kepada masyarakat agar selalu lakukan protokol Kesehatan Kamis (19/8/2021).


Setelah ditetapkan sebagai zona merah Covid 19, Tim Yustisi Pemerintah Kota Langsa melakukan penyekatan di Pos Tugu Langsa serta tes swab antigen kepada masyarakat yang masuk ke daerah ini.


Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika, Kamis (19/8/202), menyampaikan, operasi yustisi ini dibagi menjadi dua tim. Dimana, sekitar pukul 10.35 WIB, Tim Operasi Yustisi A, yang ia pimpin melakukan patroli dan imbauan ke warkop dan swalayan untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker.


Sementara, diwaktu yang sama, Tim Operasi Yustisi B, yang dipimpin Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hendra Marlan,SH,SIK, melakukan penyekatan di Pos tugu Kota langsa dan melaksanakan pembagian masker serta tes swab atigen kepada masyarakat yang masuk ke Kota Langsa.


“Ada 10 orang yang dilakukan tes swab antigen dan hasilnya semua negatif,” ujar Kabag Ops.


Lanjut Kabag Ops, Tim Yustisi Pemerintah Kota Langsa terus melakukan penertiban terhadap masyarakat Kota Langsa untuk selalu menggunakan masker sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor: 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


“Ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Langsa,” tutup Kabag Ops.


Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Langsa , Dr. H. Marzuki Hamid, MM dan dihadiri Forkopimda Kota Langsa, dan para Pimpinan OPD/ Instansi terkait mengeluarkan beberapa keputusan bersama.


Keputusan itu di antaranya, pertama, seluruh stakeholder sepakat menggunakan data covid-19 sebagai base data pelaporan dan pelaksanaan 3t (testing, treatment, tracing) melalui https://covid19.langsakota.go.id.


Kedua, Kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor  32 Tahun 2021.


Ketiga, kegiatan obyek wisata dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.


Ke empat, pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan mengacu kepada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021


Ke lima, peningkatan kegiatan monitoring dan penegakan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti caffee, rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya yang mengundang keramaian dan kerumunan oleh Tim Gabungan (Satpol PP, TNI dan Polri)


Ke enam, pemberlakuan penyekatan bagi setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa mulai tanggal 18-31 Agustus 2021, setiap orang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Ke tujuh, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol ketat.


"Seluruh pelaksanaan pembatasan tersebut dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 18-31 agustus 2021," tutup Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa ini.(AR)

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post